SSP Lebih setor apakah bisa diinputkan dalam espt 1771?
Nilai yang disetorkan dengan nilai PPh terutang harus sama karena SPT Tahunan tidak mengakomodasi LB karena lebih setor. Disarankan untuk pbk saja agar sesuai dengan jumlah PPh terutang. Selisihnya bisa pbk ke jenis pajak yang lain atau kalau mau bisa dimintakan pengembalian sesuai PMK-187/2015
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI