Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SSP Lebih setor apakah bisa diinputkan dalam espt 1771?


Jawaban

Nilai yang disetorkan dengan nilai PPh terutang harus sama karena SPT Tahunan tidak mengakomodasi LB karena lebih setor. Disarankan untuk pbk saja agar sesuai dengan jumlah PPh terutang. Selisihnya bisa pbk ke jenis pajak yang lain atau kalau mau bisa dimintakan pengembalian sesuai PMK-187/2015

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X Y L F
F D T M P