yayasan pendidikan beli barang pembayaran dana BOS, apakah jadi pemungut PPN
tergantung apakah yayasannya swasta atau negeri yang merupakan bagian dari instansi pemerintah. kalau swasta kan tidak berhak memungut PPN, sesuai SE-01/2006, nanti tetap dipungut penjual seperti biasa
NEYLA AFIDA