PMK-67/2022, bertindak sebagai perusahaan pialang asuransi dapet bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi ini dilaporin gimana?
dijelaskan pada ketentuan PMK-67/2022 nanti yg lapor adalah perusahaan asuransinya di SPT 1107 PUT sesuai contoh di lampiran, pengecualian jika selain menyerahkan jasa asuransi menyerahkan BKP/JKP lain yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil maka wajib: a. memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan tanaman hias dan jasa merangkai bunga;dan b. melaporkan penyerahan Jasa agen asuransi dalam Surat
ANNAS KURNIA RAMADHAN