#27Q mohon konfirmasi, kalau dlm hal ini berarti bisa diarahkan utk perubahan data/pemindahan terlebih dahulu kan ya mas/mba utk menyesuaikan alamatnya? https://twitter.com/elsyateph/status/1519228478322663424
#27A: Di twit sebelumnya WP menyinggung lawan transaksi Pemusatan non-BKM, maka tidak berlaku pasal 6 ayat 6. Berlakunya pasal 6 ayat 2-5, NPWP dan alamat diisi NPWP dan alamat Pusat (tempat dipusatkannya PPN). Jika alamat NPWP Pusat tsb ada perubahan dan belum melakukan update data, silakan melakukan perubahan data.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO