Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sudah lapor ppn maret sebelum jatuh tempo, tapi ada suppliernya yg membatalkan FP. Kalo mau pembetulan jadi KB, apakah akan kena sanksi?


Jawaban

Sesuai UU KUP sttd UU HPP pasal 8 dikenakan sanksi atas pembetulan SPT

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B K X E F
O Q L L V