keputusan keberatan ditolak seluruhnya, wp sudah membayarkan KB sesuai yang ada di SKP. apakah tetap kena sanksi?
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
HALIMATUSSADIAH