Angsuran PPh 25 masa januari-oktober sudah dibayar, tapi november-desember belum, nanti di SPT Tahunan 2021 bisa jadi utang pajak aja gak?
Diarahkan untuk tetap dibayarkan sesuai dengan kewajiban PPh 25, nanti tetap bisa menjadi kredit pajak di SPT Tahunannya
ANNAS KURNIA RAMADHAN