nanti setelah pengajuan pkp setelah disetujui kan akan ada aplikasi efaktur , itu harus hadir di kpp atau bisa via surat menyurat atau email ? utk aktivasi sampai siap pakai
agar bisa menerbitkan faktur pkp harus urus 3 hal ini 1. sertel (prosedur di per-04/2020 bisa ajukan langsung atau via pos ekspedisi) 2. aktivasi akun pkp (prosedur di per-04 bisa ajukan langsung atau via pos ekspedisi juga) 3. minta nsfp (prosedur di pasal 15 per-03/2022 bisa minta lewat enofa atau ke kpp). Setelahnya install aplikasi efaktur terus regis
CLAUDYA ROULI GULTOM