Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

nanti setelah pengajuan pkp setelah disetujui kan akan ada aplikasi efaktur , itu harus hadir di kpp atau bisa via surat menyurat atau email ? utk aktivasi sampai siap pakai


Jawaban

agar bisa menerbitkan faktur pkp harus urus 3 hal ini 1. sertel (prosedur di per-04/2020 bisa ajukan langsung atau via pos ekspedisi) 2. aktivasi akun pkp (prosedur di per-04 bisa ajukan langsung atau via pos ekspedisi juga) 3. minta nsfp (prosedur di pasal 15 per-03/2022 bisa minta lewat enofa atau ke kpp). Setelahnya install aplikasi efaktur terus regis

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S T O E
B V E W W