mohon informasi apakah pembetulan SPT PPh Badan yg dilakukan dengan menambahkan prepaid bukti potong PPh / menambahkan kredit pajak masih dapat diperbolehkan/dibenarkan oleh peraturan perpajakan? Itu gada larangan kan ya? Sepanjang blm diperiksa
iyaa betul tidak ada larangan khusus, kembali ke ketentuan umum sepanjang blm dilakukan tindakan pemeriksaan dan kalau pembetulannya menyatakan rugi/lb spt pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan (pasal 8 ayat 1 dan 1a uu kup sttd hpp)
CLAUDYA ROULI GULTOM