Memberikan jasa perbaikan dengan orang luar negeri jasa dilakukan di Indonesia
Dijelaskan jika memenuhi PMK-32/2019 maka sesuai ketentuan nanti tarif PPN ekspor JKP 0%, jika tidak memenuhi maka dianggap sebagai penyerahan JKP dalam negeri terbit faktur biasa
ANNAS KURNIA RAMADHAN