Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Memberikan jasa perbaikan dengan orang luar negeri jasa dilakukan di Indonesia


Jawaban

Dijelaskan jika memenuhi PMK-32/2019 maka sesuai ketentuan nanti tarif PPN ekspor JKP 0%, jika tidak memenuhi maka dianggap sebagai penyerahan JKP dalam negeri terbit faktur biasa

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U Y I W
P A V​ E A