WP OP menggunakan jasa renovasi apartemen dari pihak luar (Badan),kena pph pasal 4 ayat 2 atau pph pasal 23 ya?
mba inikan berarti yang membayarkan penghasilan OP ya, nah klo OP ini apakah sudah di tunjuk sbg pemungut? klo blm brarrti konsepnya gk ada pemotongan pph
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN