mohon konfirmasi Mas/Mba, ketentuan turunan sehubungan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yg di UU HPP dibebaskan/tidak dipungut ini, ketentuan pelaksanaan turunannya belum ada kan yaah sejauh ini? terima kasih
masih belum ada aturan turunannya
SUKIRNO SUSILO