Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#23Q: apabila saya melaporkan spt badan (non audit) dgn rugi 400jut, tapi setelah diaudit, melakukan pembetulan dgn rugi lebih kecil yaitu hanya 300juta, apakah dikenakan sanksi?


Jawaban

Seharusnya tidak… konteksnya hanya penyampaian spt tahunan saja ya ini, tidak terkait kewajiban potput/pajak lain. sepanjang disampaikan tepat waktu Sepanjang spt lengkap jelas benar, disampaikan tepat waktu, seharusnya tidak ada sanksi

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G B V S
U W F Q Y