Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#11Q ijin tanya mengenai PER 12 tahun 2019 tentang SKJLN. Pada pasal 4, wajib pajak dapat memperoleh SKJLN jika sudah menyampaiakn SPT Tahunan PPh Badan 2 tahun terakhr dan/atau SPT PPN utnuk 3 bulan terakhir. kalau untuk wajib pajak baru yang belum memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, apakah dapat diberikan SKJLN ya?


Jawaban

Sepanjang sudah memenuhi seharusnya bisa mas. Kalau belum ada kewajiban lapor spt tahunan pun, seharusnya juga bisa. Sambil dipastikan spt masa ppn yg sudah wajib jg sudah dilapor

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H M Z G
G U I D U