halo min, untuk rate PPN JLN yg dipakai apakah saat terbit invoice/ saat pembayaran invoice tersebut? thanks — apa ini pake ketentuan pasal 8 ayat (2) per 03/22 yaitu dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
betul, kursnya pada saat fp seharusnya dibuat. Saat terutangnya PPN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING