Min, tanya, untuk isi Tanah kan gk di susutkan, itu isi nya pada Kelompok harta berwujud / bangunan , terus isi kelompok hartanya apa pada EFORM pdf, terima kasih — gimana ya mas mbaa?
ini badan kan ya? kalau di cek di per 19 2014 daftar penyusutan Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. nah tanah berdasarkan uu pph tidak disusutkan jdi gk perlu di input di penyusutan.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN