WP pembeli sudah mengkreditkan fp masukan normal dan pengganti. di web efaktur, pada isian spt, kedua fp masukan nilainya masuk semua.
Pastikan fp masukan normal dan pengganti atas nomor faktur yang sama. lalu, coba posting ulang, seharusnya yang akan masuk nilai pm ke spt adalah sesuai nilai fp penggantinya. kedua fp baik normal maupun pengganti memang akan masuk ke spt, namun nilainya tidak akan double
FIDHIA RETNO SAFITRI