selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya, wajib pajak mendapatkan email dari sekuritas saham terkait pengenaan bea meterai trade confirmation transaksi yg memiliki di atas 10juta, sekuritas meminta kepada wp buat setor sendiri meterai dari sebelum sekuritas ditetapkan sebagai pemungut meterai. nah kalau secara ketentuan bagaimana ya?
mnurutku gini lan, kewajiban pemungutan bea meterai itu akn baru diatur di PMK 151/2021, seharsnya sebelum ada mekanisme pemungutan, wp harus melakukan pembubuhan meterai secara mandiri karena gaada ketentuan pemungutan meterai sebelumnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING