WP badan menyewakan apartemen ke OP. Badan mau setorkan sendiri pph pasal 4 ayat 2. apakah billingnya bisa digabung untuk beberapa penyewa?
Bisa, asalkan masa, tahun, kode map dan kjs sama. namun, jika WP khawatir akan susah melacak atau sebagai bentuk pengawasannya sendiri, sebaiknya di pisah saja. tidak diatur khusus.
FIDHIA RETNO SAFITRI