Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk pengajuan pemusatan sesuai per 11 kan diajukan ke kanwil dengan tembusan ke kpp. apakah wp cukup buat 1 surat ke kanwil lalu nanti dari kanwil diteruskan ke kpp, atau kpp buat 2 surat?


Jawaban

buat 2 surat. 1 ke kanwil dan 1 ke kpp sebagai tembusannya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I A P E
E A W V A