Sesuai Perdirjen Pajak No. 21/PJ/2009 Pasal 9 disebutkan salah satu cara pengisian formulir untuk perpanjangan penyampaian SPT Tahunan bisa menggunakan aplikasi e-SPTy, apakah itu merujuk ke aplikasi e-SPT itu sendiri atau ada aplikasi khusus untuk e-SPTy ya
Harusnya aplikasi tersendiri mas tapi sampai sekarang emg ga ada jg. Arahin buat langsung pemberitahuan pakai formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y saja mas. Bisa scr langsung atau lewat pos
MUHAMAD ROIHAN