Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait ketentuan pengkreditan atas faktur yang diterima dengan kode FP 05 gimana ya?


Jawaban

Pengkreditan PM dari sisi pengguna jasa FF yangt terima FP kode 05 mengacu ke Pasal 9 ayat 8 UU HPP cluster PPN.. sepanjang memenuhi pasal itu artinya tidak dapat dikreditkan..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X D G D
I​ N​ Y Q Y