terkait ketentuan pengkreditan atas faktur yang diterima dengan kode FP 05 gimana ya?
Pengkreditan PM dari sisi pengguna jasa FF yangt terima FP kode 05 mengacu ke Pasal 9 ayat 8 UU HPP cluster PPN.. sepanjang memenuhi pasal itu artinya tidak dapat dikreditkan..
SIGIT RAHARJO