Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Harta TA tidak dapat disusutkan, ketika dijual untuk menentukan keuntungan karena penjualan harta dari nilai perolehan atau nilai buku sebenaranya


Jawaban

di UU TA hanya menyebutkan tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan saja, bisa minta penegasan dulu

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O W​ F J
U R Y J R