selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya, halo min mau tanya, kalau lapor 1771 Y tapi laporan keuangan rugi apa bisa? secara ketentuan di per 21/2009 dan pmk 243/2014 pasal 13-16 tidak ada yg menyebutkan dilarang kalau lk nya rugi jadi harusnya bisa” aja kan ya?
gak disebut sih, bisa-bisa aj sih brrti
SUKIRNO SUSILO