WP tanya terkait pasal 6 ayat 6 PER-03/2022, dia terdaftar di BKM dan punya beberapa cabang. Kalau di perjanjiannya nggak menyebutkan pengirimannya sampai ke gudang, perlakuannya gimana?
Sepanjang memang memenuhi klausul pasal 6 ayat 6, di bagian alamatnya diisikan dengan alamat cabangnya
FITRI SETYANING PRATIWI