Sdh saya sinkron kode cap di e-faktur, min. Saya ada transaksi dgn kawasan berikat (07), namun isi cap yg ada bunyi “PPN atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan atau DTP” yg mengacu ke Pasal 20 PER-03/PJ/2022, tdk di temukan. Berikut di lampirkan cap yg sdh sinkron
Arahkan dulu WP melakukan sinkronisasi kode cap di efaktur dekstopnya . Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak dapat menambahkan keterangan secara lengkap sesuai ketentuan Pasal 20 PER-03/2022 di bagian referensi pada saat membuat faktur pajak , mba .
FATHDITYA FALAQI