anya terkait peraturan PER-03/2022 tentang faktur pajak tentang pasal 06 mengenai alamat pusat cabang, jika perusahaan kami memiliki 4 cabang, apakah itu berarti ke-empat cabang kami tersebut harus didaftarkan sebagai NPWP cabang?
Ketentuan NPWP cabang mengacunya ke PER-04/2020, kalau memang ada tempat usaha di ke 4 wilayah tersebut berarti memang seharusnya terbit NPWP cabang. Kec di 1 wilayah kerja KPP yg sama ada beberapa cabang ini boleh pilih salah satu aja yg diterbitin NPWP cabang.
MUHAMAD ROIHAN