Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, kalau lampiran penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang berstatus LB/ masih ada kerugian seharusnya tidak masalah kan? I mean, belum akan di periksa/penelitian oleh KPP kan? Karena WP baru melampirkan perhitungan sementara untuk 1771Y


Jawaban

tidak masalah, nanti yang dilihat dari SPT Tahunan yang sudah dilaporkannya sebagai dasar KPP melakukan pemeriksaan/penilitian (SPT LB)

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E W᠎ C᠎ S
K H S W O