Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan alamat yg diatur di pasal 6 PER-03/PJ/2022 gimana konsekuensinya?


Jawaban

Dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. PM yang tercantum di faktur tersebut tidak bisa dikreditkan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G N F R
D E R B W