lalu untuk bukti potong diisi apa min? Karena kalau di espt cukup NTPN saja, sedangkan sekarang ada kolom bukti potong/pungut dan NTPN di eform
pengisian kolom no bukti (kolom 7)? kolom tsb diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan. untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
CLAUDYA ROULI GULTOM