Kalau NPWP cabang pindah tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain gimana? Bisa gak perubahan data jika gak ada perubahan akta?
Cabang yg pindah tempat kegiatan usaha ke wilayah KPP lain tidak masuk lingkup pemindahan tempat terdaftar. Jadi hapus NPWP di KPP lama dan daftar NPWP baru di KPP baru.
NIKEN PRATIWI