saya mau tanya jika perusahaan jasa kurir sebelumnya menggunakan tarif umkm berubah menjadi pkp. Peraturan mana saja yg bs dijadikan acuan sbg dasar pengenaan pajak perusahaan jasa kurir ?
Terkait kewajiban PPhnya . Pastikan lg , Apakah yg WP maksud tahun ini perusahaan masih menggunakan tarif PP 23 tahun 2018 kemudian di tahun berjalan omzet sudah melebihi 4,8 M? ( karena kita tau untuk jd PKP omzet tidak harus lebih 4,8M , tp kalau udah lebih 4,8M wajib PKP ) .
NATASHA GHITA DESTYVIANI