min jasa perantara sewa properti orang pribadi itu kena nya PPh pasal 23 atau 21 ya? Lalu kalau PPh 21 itu kena nya PPh 21 jenis apa? Thanks
Iya mba, sepanjang yang kasih jasa orang pribadi dan bukan pegawai dari si pemberi kerja, kena pph 21 atas bukan pegawai sesuai pasal 3 PER-16/2016 Boleh arahkan wp untuk lihat definisi pegawai tetap/tidak tetap di pasal 1 nya biar lebih mudah menentukan
NATASHA GHITA DESTYVIANI