Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk penyerahan ke kawasan berikat/tempat penimbunan berikat, apakah memang tidak muncul peraturan seperti PP atau PMK-65 di bagian bawah referensi faktur seperti penyerahan kawasan bebas atau yg lainnya? Jika memang tidak ada, apakah WP perlu menambahkan pada bagian referensi? Karena kalau berdsasarkan pasal 20 PER-03/2022 poin B menyebutkan mencantumkan harus ada peraturan perundang-undangannya ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak dapat menambahkan keterangan secara lengkap sesuai ketentuan Pasal 20 PER-03/2022 di bagian referensi pada saat mebuat faktur.
RIGAR TABAH PRIMADANA