Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Min @kring_pajak utk peraturan PER-3/PJ/2022 Bab 3 pasal 6


Jawaban

SJ ini surat jalan ya? Apabila yang dimaksud pengisian alamat disesuaikan dengan alamat masing2 cabang pada saat pembuatan faktur sesuai pasal 6 ayat (6) PER-03/2022, maka iya mbak berlaku umum sepanjang pembeli pusat terdaftar di BKM. Karena ayat 6 ini konteksnya jika pembeli ada pemusatan dan pemusatannya di KPP BKM sesuai ayat 7-nya. Kalau situasi wp kayak ayat 6 dan 7, maka pengisian FPnya bisa ikut ketentuan ayat 6 tersebut.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y U J A
U T J J E