Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

twitter : apa benar mulai april jika ada transaksi dengan pemungut PPN (instansi pemerintah) sekarang saat membuat kode billing tidak perlu merekam kolom NPWP lain (NPWP rekanan) . Boleh minta aturannya?


Jawaban

di lampiran PMK 59/2022 Romawi VIII A, angka 7 “Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. ” Jadi nanti SSPnya atas nama Instansi Pemerintahnya

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Z᠎ Q C F
G I X L D