kalau sudah ganti pengurus (baru) mau melakakukan perubahan data pengurus, sudah boleh ttd sbg pemohon kan ya kak?
Kembali ke pasal 32 uu kup yaa wen. Sepanjang masuk ke dalam pengertian pengurus (memiliki kewenangan utk menentukan kebijakan) maka bisa menandatangani surat permohonannya ya
YAUMIL CITRA DEVI