Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siang,Disini saya masih rancu dengan peraturan NPWP pemusatan tapi alamatnya harus sama dngan alamat yg ada di BL /HBL. Nah jika alamat di BL berbeda dengn NPWP pemusatan yg sesungguhnya itu bagaimana? Kita pakai lamat yg dmana?mohon penjelasannya pengacu PER03


Jawaban

Mba coba digali dulu ini dia pemusatan biasa berdasarkan PER-11/2020 atau pemusatan BKM PER-05/2021

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R A T L
K C N M G