untuk pembuatan FP apakah tanggalnya bisa berbeda dengan penerbitan BC 2.7? Jadi misalkan BC 2.7 tanggal 1 april sedangkan FP dikeluarkan tgl 8 april, apakah tidak jadi masalah?. kaya gini dikasih tau aturan kapan pembuatan faktur pajak (yg mana terjadi terlebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran) atau memang buat faktur setelah ada dokumen bcnya ya?
iya setuju… untuk pembuatan faktur pajak bisa dijelaskan saat pembuatannya kapan ya. bisa dijelaskan sesuai pmk 18/2021 atau pp 9/2021. untuk ketentuan syarat mendapatkan fasilitas tidak dipungut dikembalikan ke pmk 65/2021
FIDHIA RETNO SAFITRI