SPT Y 3 juta, SPT Tahunan 5 juta, atas selisihnya kena sanksi?
Jawaban
Jika memang pembayarannya lewat waktu (yg 2 juta nya) maka kena sanksi pasal 19 ayat (3) UU CIKA tarif bunga menggunakan tarif bunga saat dimulainya perhitungan sanksi
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.