saya ada teman yg tdk tau menahu mengenai kebijakan insentif pajak untuk UMKM yg 500juta, dan masih tetap menyetor Pajak penghasilan
Berdasarkan UU HPP klaster PPh yang mulai berkali sejak 1 Januari 2022, maka WP OP UMKM yg memiliki peredaran bruto sampai dengan 500juta, tidak dikenakan PPh Final 0,5%. Sehingga, untuk kasus wp yang sudah terlanjur setor sendiri, silakan diarahkan untuk mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015.
NATALIA KRISWINANDAR