Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#18Q: (twitter) Apakah semua pelaku UMKM pedagang eceran dengan omzet di bawah 4,8 Milyar akan dikenakan PPN Final?


Jawaban

#18A: sampai saat ini aturannya baru sebatas di Bab IV pasal 9a UU HPP. khususnya ayat 1 huruf a utk WP yg mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut PPN dengan besaran tertentu. untuk kriteria dan ketentuan lebih lanjutnya lebih baik menunggu peraturannya terbit.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F A E T
Q G C I D