#5Q: kalau negara UK tidak membolehkan COR atau DGT Form diisi untuk bulan2 di masa depan (hanya bisa untuk masa yang sudah lewat) apakah masih bisa memanfaatkan fasilitas Tax Treaty Indonesia-UK?
#5a: Kalo untuk form DGT ada untuk mencantumkan periodenya jadi ini bisa disesuaikan dengan kelaziman yang ada di negara mitra aja far. Kalo untuk COR lihat Pasal 4 ayat 3 PER-25/2018. Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence dan 4) na
ANNAS KURNIA RAMADHAN