Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba, fp yang diupload setelah tanggal 15 bulan berikutnya kan akan dianggap bukan fp. kalau wp udah kelewat batas tsb, lalu akhirnya dia terbitin fp atas transaksinya di masa pajak berikutnya dan jadi terlambat menerbitkan fp gt, boleh nggak ya?


Jawaban

boleh aja

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F᠎ Q C E
I F N S W