Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo WP mengadakan pameran di luar negeri apakah termasuk penyerahan jasa EO yang dipungut PPN?


Jawaban

ini ternyata WP nya merupakan peserta pameran sehingga harusnya tidak ada unsur pameran karena bukan merupakan penyerahan JKP ke LN. tapi jika ada barang keluar akibat pameran itu maka tetep dianggap ekspor dan PEB nya harus diurus

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M K V W
I O C H U