pmk 71, pasal 2 ayat (2)
jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; jika menggunakan jasa perantara 01
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI