Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mbak ijin bertanya, kalau input data PPN KMs di web efaktur bagaimana caranya ? PPN KMS ini diinputnya di Efaktur desktop atau Faktur web ya?


Jawaban

Digali dulu aja, Mas. Ini untuk masa pajak kapan dan bisa dikreditkan/tidak. Untuk PPN KMS sesuai PMK-61/2022 penginputannya mengikuti ND-668/2022

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y S K I
K O C I B