Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

listrik kena pph 23/ppn tidak?


Jawaban

ppn listrik sibebaskan >6600, jika lebih harusnya terutang PPN. untuk jasa kembalilagi ke pph23 dan pmk 141/2015

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W U U M
B J U G R