WP akan mengikuti pameran di luar negeri, apakah wp perlu membuat faktur pajak dan apabila membuat faktur alamat yg dicantumkan berarti sesuai dg alamat yg di LN?
Pada dasarnya atas pengeluaran BKP Berwujud dari luar daerah PPN kan dikenai PPN dengan tarif 0%. Nah untuk ekspor sendiri gak ada ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai ekspor sementara. Jadi jika ada pemasukan/pengeluaran barang mengikuti ketentuan ekspor impor saja. Nah untuk pemasukan kembali barang pamerannya maka dikenai PPN jika yang diimpor kembali selain yang diatur di PER-07/PJ/2021. Dokumen ekspor impor memakai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak berupa PEB atau PIB. Ta
NIKEN PRATIWI