Industri Peternakan apakah memotong pph 22?
Aturannya PMK 34/2017 stdtd PMK 41 2022. Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah: - badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI